Profil Peradilan

Dasar Hukum Pembentukan Pengadilan Agama Samarinda

Pengadilan Agama Samarinda terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 1958 Tanggal  1  Maret 1958.

Sejarah Pembentukan Pengadilan Agama Samarinda

Sebagaimana Pengadilan Agama di daerah ini, Pengadilan Agama yang ada di Kalimantan Timur khususnya Pengadilan Agama Samarinda ada sejak pemerintahan penjajahan Belanda, pada waktu itu apa yang dinamakan Pengadilan Agama masih termasuk dalam lingkunan peradilan-peradilan Swapraja yang diurus oleh pemerintah Swapraja, hingga Indonesia merdeka pun Pengadilan Agama itu masih ada, namun tidak berjalan sebagai mana yang diharapkan.

Pada tahun 1951 Pemerintah Swapraja Kutai, Berau dan Bulungan telah menyerahkan urusan Pengadilan Agama yang dijalankan oleh Mahkamah Islam kepada kementrian Agama Republik Indonesia, dengan demikian seolah-olah badan Peradilan Agama itu terhapus dengan sendirinya, yang mengakibatkan segala urusan yang mengenai perkawinan, talak, rujuk, fasah, penetapan harta pusaka (waris), wakaf dan sebagainya yang semestinya harus diputus menurut hukum syari’at Islam oleh Hakim Pengadilan Agama tidak dapat pelayanan yang semestinya hal ini sangat dirasakan berat oleh masyarakat terutama bagi pemeluknya Agama Islam. Harapan dan permohonan agar supaya dapat dibentuk dan diaktifkan kembali Pengadilan Agama telah disampaikan kepada kementrian Agama yang disampaikan oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya yang ada di DPRD maupun melalui ormas dan organisasi politik Islam pada waktu itu.

Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah diluar Jawa dan Madura, maka terbitlah Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 1958 tertanggal 1 Maret 1958 tentang pembentukan Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iyah di Kalimantan, Keputusan Menteri Agama tersebut, menyebutkan salah satunya adalah Pengadilan Agama Samarinda.

 

Sejarah Singkat Pembentukan Kota Samarinda

Kota samarinda yang mempunyai Luas Wilayah 718 m2  secara astronomi terletak diantara  00o 19’ 02’’ – 00o 42’ 43’’ Lintang Utara, 117o 03’ 00’’ – 117o 18’ 14’’ Bujur Timur Secara geografis sebelah barat berbatasan  dengan Kutai Kartanegara, sebelah utara  dengan Kutai Kartanegara, sebelah timur  dengan Kutai Kartanegara dan Sebelah Selatan  dengan Kutai Kartanegara. Sebagai Ibukota Propinsi Kalimantan Timur Kota Samarinda merupakan wilayah daratan yang dibelah oleh sungai Mahakam sehingga terbagi menjadi wilayah kota dan wilayah seberang, dari segi geografis terletak di daerah khatulistiwa. Kota Samarinda semula berawal dari kedatangan sekelompok suku Bugis Wajo dari Kerajaan Gowa yang dipimpin oleh La Bohang Daeng Mangkona yang mengabdikan diri kepada Raja Kutai, Raja Kutai menerimanya untuk membantu Kerajaan Kutai dalam menantang Belanda dan mereka diijinkan untuk bermukim di hilir sungai Mahakam yaitu di Samarinda Seberang diperkirakan lebih kurang tahun 1668. Berdasarkan Perda Kota Samarinda Nomor 1 Tahun 1988 tanggal 1 Januari 1988 ditetapkan sebagai hari jadi Kota Samarinda tanggal 21 Januari 1668. Dengan diterapkannya PP Nomor 21 Tahun 1987 dan Intruksi Mendagri Nomor 26 tahun 1997 tentang Penetapan batas wilayah Kota Samarinda mempunyai 718 km2.