Biaya Perkara

BIAYA PERKARA

DI PENGADILAN AGAMA SAMARINDA

Panjar Biaya berperkara di Pengadilan Agama Samarinda meliputi biaya pemanggilan para pihak ditambah biaya materai. Dan untuk biaya pemanggilan terbagi menjadi 3 radius, yaitu :

  1. Biaya Pendaftaran   Rp. 30.000,-
  2. Redaksi                  Rp.   5.000,-
  3. Meterai                   Rp.  6.000,-
  4. Panggilan :

          Radius I sebesar     Rp. 50.000,-

          Radius II sebesar    Rp. 60.000,-

          Radius III sebesar   Rp. 75.000,-

Sedangkan untuk pemanggilan di luar kota Samarinda tergantung pada ketetapan masing-masing daerah.

KECAMATAN

NAMA KELURAHAN / DESA

RADIUS I

RADIUS II

RADIUS III

Samarinda Ilir

Pasar Pagi, Pelabuhan, Karang Mumus, Sungai Pinang Luar, Sidomulyo, Sungai Dama, Sidodamai.

Selili, Sambutan, Sungai Kapih, Makroman, Sindang sari, Pulau Atas.

Samarinda Utara

Pelita, Sungai Pinang Dalam, Temindung Permai, Bandara.

Sempaja Selatan, Mugirejo, Gunung Lingai, Sempaja Utara, Lempake, Tanah Merah.

Berambai, Sungai Siring, Pampang.

Samarinda Ulu

Air Putih, Bukit Pinang, Air Hitam, Teluk Lerong Ilir, Sidodadi, Bugis, Jawa, Dadimulya, Gunung Kelua.

Sungai Kunjang

Loa Bakung, Karang Asam Ulu, Karang Asam Ilir, Teluk Lerong Ulu, Karang Anyar.

Lok Bahu, Loa Buah.

Samarinda Seberang

Harapan Baru, Mesjid, Sungai Keledang, Baqa.

Rapak Dalam, Simpang Tiga, Sengkotek, Tani Aman.

Palaran

Rawa Makmur, Handil Bakti, Simpang Pasir, Bukuan.

Bantuas.

Sebagi contoh seorang isteri yang mengajukan cerai terhadap suaminya dimana isteri tersebut berdomisili di Kelurahan Air Putih dan suaminya berdomisili di Kelurahan Bantuas maka panjar biaya perkara tersebut adalah : 2 x pangilan untuk isteri ditambah 3 x panggilan untuk suami ditambah biaya materai serta ditambah dengan biaya pendaftaran tambah redaksi (sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008).

Jadi panjar biaya perkara tersebut adalah 2 x Rp. 50.000,- + 3 x Rp. 75.000,- + Rp. 6.000,-  + Rp. 30.000,- + Rp. 5.000,-= Rp. 366.000, -

Apabila masih ada sisa panjar biaya perkara akan dikembalikan dan apabila ada kekurangan dari biaya tersebut akan diminta untuk ditambah.